Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui, dongkol kalah di pemilu presiden Februari lalu. Sebab, ia meyakini pemilu presiden dipenuhi kecurangan lewat pembagian bantuan sosial.
Apalagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April 2024 lalu, ada tiga hakim yang mengatakan tuduhan pembagian bansos itu berlandaskan hukum. Tetapi, mayoritas lima hakim konstitusi lainnya menolak gugatan tim hukum Ganjar-Mahfud.
"Misalnya saya ditanya, 'Pak Mahfud dongkol gak kalah (pilpres)? Dongkol! Tapi, pengadilan memutuskan saya harus dukung yang menang menurut pengadilan," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube Ikatan Alumni UB Official, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, tidak baik terus menerus memendam kekecewaan tersebut. Sebab, seandainya gugatan mereka dikabulkan oleh hakim konstitusi sekalipun, akan ada pihak lain yang tidak puas dan menggugat balik.
"Misalnya saya yang menang, lalu yang satu menggugat. Sudah diputus, masih menggugat lagi, negara ini tidak akan berjalan. Oleh sebab itu, keadaban kita dalam hukum harus benar secara hukum. Benar dalam membuat aturan hukum, benar dalam menegakan hukum," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia menjelaskan, kaidah yang benar dalam hukum yaitu putusan hakim menyelesaikan semua persoalan. Suka atau tidak suka, kata Mahfud, putusannya harus diikuti.