3 polisi jadi saksi dalam sidang tragedi Kanjuruhan terdakwa Ketua Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno di PN Surabaya, Kamis (26/1/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Sementara dalam amar putusan Bambang, majelis hakim menimbang proses tembakan gas air mata pasukan Samapta Polres Malang. Menurut hakim, penembakan yang diperintahkan terdakwa Bambang mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Kemudian asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan.
Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya Tribun 13 adalah penembakan dari pasukan Hasdarmawan. Penembakan itu pula yang menyebabkan kepanikan para suporter atau penonton hingga berdesakan mencari jalan keluar stadion.
"Akibat penembakan dari saksi Hasdarmawan, suporter panik, terinjak-injak dan terjepit," kata hakim Abu saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan pertimbangan hukum itu, majelis hakim menilai tidak ada kausalitas atau sebab akibat perbuatan yang dilakukan Bambang terhadap jatuhnya ratusan korban jiwa. Majelis hakim pun menilai bahwa terdakwa tidak melakukan kealpaan saat bertugas.
"Karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi. Sehingga unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ucap Abu.
Atas dasar itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang. Tanpa ragu, terdakwa menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir alias mempertimbangkan hasil vonis.
Padahal, putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Wahyu juga mendapatkan vonis bebas karena pertimbangan perannya saat Tragedi Kanjuruhan. Majelis hakim menyebut, peran Wahyu yang meneruskan tembusan surat permohonan dari Panpel Arema FC terkait izin pertandingan. Lalu terdakwa melakukan rakor dan dipimpin terdakwa sebanyak dua kali.
Terdakwa Wahyu membuat rencana pengamanan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Kemudian membuat surat perintah pengamanan sesuai dengan perintah Kapolres Malang saat masih dijabat AKBP Ferly Hidayat. Selanjutnya membuat surat bantuan pengamanan ke Polda Jatim
Selebihnya, terdakwa Wahyu memiliki tugas untuk mengoperasikan, mengendalikan dan pengamanan instansi masyarakat atau pemerintah. Terdakwa mengaku tidak pernah memerintahkan Hasdarmawan dan Bambang menembak gas air mata ke arah shuttle ban dan tribun.
Dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis hakim berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu dengan timbulnya korban. Karena Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan trrdakwa.
"Terdakwa tidak pernah memerintahkan maupun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata," ucap Abu.
Majelis hakim berpendapat bahwa unsur kealpaan tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa. Karena tidak memenuhi unsur, tidak dipertimbangkan lagi dan dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga.
Atas dasar itu, terdakwa Wahyu divonis bebas oleh majelis hakim. Sama halnya Bambang, Wahyu langsung menerima putusa majelis hakim. Sementara JPU hanya memilih pikir-pikir alias mempertimbangkan putusan majelis hakim.
Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.