Anggota Komisi III DPR RI Benny K Hariman (YouTube/DPR RI)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyinggung tentang penghapusan pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Pada 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Benny menyinggung soal sikap Mahfud MD yang berubah terkait pasal penghinaan presiden. Menurut dia, saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK, ia bersikap progresif menghapus pasal tersebut. Namun, berbeda sikap saat sudah menduduki jabatan Menko Polhukam.
Lalu, Politikus Partai Demokrat itu menyinggung kembali saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden dan tidak bisa melaporkan ke polisi terkait orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh MK.
“Yang menghapus adalah yang jadi menjadi Menko Polhukam saat ini. Luar biasa, sangat progresif. Hanya, begitu beliau saat ini jadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” kata Benny seperti yang disiarkan langsung di channel YouTube DPR RI, Rabu (9/6/2021).