Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Mahfud MD mengaku ikut kena semprot dan tudingan imbas kontroversi Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 yang meminta agar pemilu tingkat nasional dan daerah/lokal dipisah. Terlebih, Mahfud merupakan mantan Ketua MK periode 2008 sampai 2013.
"Memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan. Termasuk saya kena tuding, kena semprot juga itu, karena saya mantan Ketua MK," katanya.
Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 pada Pemilu 2024 ini pun menyoroti adanya anggapan Putusan MK 135/2024 inkonstitusional.
Menurutnya, narasi itu muncul sebab Putusan MK seakan berlawanan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanahkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.
"Karena memang terasa Putusan MK ini dituding inkonstitusional, itu rasanya memang ada alasannya. Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan kok tiba-tiba diperpanjang, yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri. Ramai, bahkan yang mengatakannya ini kemudian partai resmi peserta pemilu seperti Nasdem, itu bilang inkonstitusional," ucap dia.