Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu (29/3/2023) ini, akan memenuhi undangan rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Dugaan transaksi mencurigakan itu kali pertama diungkap oleh Mahfud ketika berada di Yogyakarta pada 8 Maret 2023 lalu.
Ketika itu, ia menyebut nominal dugaan transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun. Namun, angka itu membengkak menjadi Rp349 triliun usai digelar pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Publik pun menjadi heboh mendengar pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Apalagi pernyataan Mahfud disampaikan saat instansi yang dipimpin oleh Sri Mulyani tengah disorot oleh publik. Masyarakat geram ketika mengetahui mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, terbukti memamerkan gaya hidup mewah dan hedon di media sosial. Padahal, ketika ditelusuri penghasilannya sehari-hari, benda-benda mewah itu sulit terbeli.
Maka, penjelasan Mahfud ditunggu-tunggu oleh publik. Mahfud sendiri sudah memastikan bakal hadir dalam rapat kerja yang dijadwalkan digelar pukul 15:00 WIB. "Bismillah, mudah-mudahan Komisi III tidak maju-mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-PP-TPPU. Saya siap hadir," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya pada 26 Maret 2023 lalu.
Bahkan, Mahfud juga menantang tiga anggota DPR yakni Benny K. Harman (Partai Demokrat), Arsul Sani (PPP), dan Arteria Dahlan (PDI Perjuangan) supaya tak absen di rapat kerja pada hari ini.
"Saya tantang Saudara Benny K. Harman juga hadir, begitu juga saudara Arteria Dahlan dan Saudara Arsul Sani. Semoga tidak beralasan absen karena ada tugas lain," katanya lagi.
Di sisi lain, Komisi III DPR sudah melakukan rapat kerja dengan PPATK pada 21 Maret 2023. Dalam rapat berdurasi 2 jam itu, Ivan dicecar oleh sebagian besar anggota Komisi III DPR lantaran membocorkan laporan kepada Mahfud. Bahkan, Arteria Dahlan sempat mewanti-wanti ada konsekuensi hukum bagi pihak yang membocorkan laporan intelijen keuangan yang bersifat rahasia itu.