Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang berani membalikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait vonis bagi bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Dalam putusan yang dikutip dari situs MA, hakim tetap menyatakan Henry bersalah. MA lalu menjatuhkan vonis pidana 18 tahun bui dan denda Rp15 miliar subsider 8 bulan.
"Batal, judex facti. Adili sendiri, terbukti pasal 46 ayat 1 dan pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan," demikian yang tertulis di situs MA dan dikutip pada Jumat, (19/5/2023).
Mahfud mengucapkan terima kasih langsung kepada Kejaksaan Agung karena tak berhenti ketika majelis hakim PN Jakbar melepaskan Henry dari segala tuntutan hukum yang didakwakan. "Saya sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi. Berita keberhasilan Kejagung bukan hanya kasus (korupsi proyek) BTS dan penetapan tersangka atas Jhonny Plate. Tetapi, ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis pada hari ini.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sudah yakin bahwa Henry bakal dinyatakan bersalah dan dibui cukup lama. Namun, tiba-tiba diputus lepas atau onslag.
"Kami selaku pemerintah tidak bisa terima dan mengajukan kasasi," tutur dia.
Mahfud menambahkan sudah siap bila perlu harus ada kuat di bidang hukum dengan Henry. Sebab, sejak awal Mahfud menduga Henry bisa dinyatakan lepas lantaran membayar oknum di PN Jakbar.
"Maka, kami putuskan untuk tetap membawa Henry ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda. Negara tak boleh menyerah kepada kejahatan dan tak boleh kalah dari penjahat," ujarnya lagi.