Bareskrim Polri Tahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri resmi menahan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Henry kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023.
"Henry akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
1. Bos KSP Indosurya ditahan dengan pasal yang berbeda

Ramadhan menjelaskan, penyidik menangkap Henry di Apartemen Residence Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 14 Maret 2023.
“Penyidik menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Ramadhan.
2. Henry sempat divonis bebas

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Sebelumnya, para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1).
3. Henry diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Henry ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya, usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu.
Penyidikan kali ini menjerat Henry terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).