Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta PT Indobuildco agar segera mengosongkan area Hotel Sultan yang berdiri di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
Sebab, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu sudah tak lagi memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut meski Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco.
Berdasarkan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dirilis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco sudah berakhir pada 2022 lalu. Kementerian ATR menjelaskan, ada dua HGB yang sempat diberikan kepada PT Indobuildco.
Pertama, HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023. Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 27 April 2023.
Sebab saat ini sudah memasuki September 2023, maka status tanah dengan HGB nomor 2/Gelora dan 27/Gelora sudah habis. Dengan demikian, Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dikembalikan ke negara, dalam hal ini Sekretariat Negara.
"Ya, kami harapkan agar itu (Hotel Sultan) dikosongkan dengan baik-baik. Nanti, proses pengosongan akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud dalam keterangan video, dikutip Sabtu (9/9/2023).
Meski begitu, ia meminta para karyawan di Hotel Sultan tidak gelisah dan khawatir. Ia meminta mereka tetap bekerja seperti biasa.
"Tidak akan ada persoalan apa-apa. Jadi, sama seperti kasus-kasus yang lain, owner (pemilik) berpindah, tetapi kegiatan seperti ekonomi dan bisnis akan tetapi dilindungi. Hanya saja sekarang pengelolaannya akan dipegang oleh Kementerian Setneg," tutur dia.
Bagaimana awal mula perusahaan milik Pontjo Sutowo bisa membangun Hotel Sultan di atas lahan milik negara?