Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan duit suap yang diberikan oleh selebgram Rachel Vennya agar tak perlu menjalani kewajiban karantina terpusat di hotel, masuk dalam kategori pungli.
Di pengadilan, Rachel mengaku menyerahkan duit suap Rp40 juta kepada staf non-aktif DPR, Ovelina Pratiwi.
Uang suap itu digunakan supaya beberapa individu, termasuk Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa tak perlu menjalani karantina di tengah pandemik COVID-19. Padahal, mereka baru kembali dari Amerika Serikat.
Namun, sejauh ini perkara yang dijatuhi vonis baru pelanggaran soal kewajiban karantina. Perkara pemberian suapnya belum ditelusuri oleh pihak kepolisian. Bahkan, polisi sempat menyebut tak menelusuri dugaan pemberian suap karena Rachel bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetapi, Mahfud justru meminta agar praktik suap yang dilakukan oleh Rachel ikut diusut tuntas.
"Makanya saya singgung. Itu jelas termasuk dari pungli dan biar itu nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya (mengenai pungli). Kan yang saya baca pengakuannya di pengadilan bahwa dia membayar (sejumlah uang) ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ini yang ada di institusi tertentu, sekian juta," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Jumat (17/12/2021).
"Saya nanti meminta agar itu ikut diusut," tambah dia.
Lalu, apa sikap polisi terhadap instruksi Mahfud tersebut?