Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) masih tetap tetap dibutuhkan di Indonesia. Sebab, nafsu untuk melakukan korupsi ada pada setiap orang. Bahkan, modus melakukan pungli sudah semakin canggih.
Dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (19/12/2020) menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli dapat bergerak untuk memberantas korupsi ringan atau petty corruption yang biasanya ditemukan di sentra pelayanan publik, kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah.
"Kasusnya memang ringan-ringan. Tapi, berbahaya kalau jumlahnya banyak," kata Mahfud hari ini melalui keterangan tertulis.
Namun, dalam bertugas, sayangnya satgas tersebut tidak memiliki kewenangan pro justitia. Kewenangan tersebut bermakna berhak melakukan tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menjelaskan bila dalam kasus pungli ditemukan unsur pidana namun ada tindakan maladministrasi, kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti oleh inspektorat lembaga terkait.
Apakah satgas yang dibentuk sejak Oktober 2016 tersebut dinilai efektif memberantas pungli?