Mahfud MD: Pemerintah Tak Mungkin Bohong soal Kebakaran Kejagung!

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berbohong soal penyebab kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung. Pihaknya bahkan sudah meminta kepada pihak penyidik agar melakukan tugasnya secara profesional.
"Saya tidak menghalangi polisi, saya sudah telepon Kapolri dan Jaksa Agung juga supaya itu dilakukan secara profesional. Pemerintah tidak mungkin berbohong. Dalam situasi sekarang pemerintah berbohong akan dibongkar orang lain lebih cepat," kata Mahfud dalam tayangan Indonesia Lawyers Club yang disiarkan tvOne, Selasa (25/8/2020).
1. Mahfud minta tidak banyak pihak berspekulasi soal penyebab kebakaran di Kejagung
Mahfud juga meminta agar tidak banyak pihak yang berspekulasi ihwal penyebab kebakaran tersebut. Dia berharap semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Saya memang bilang kita jangan terlalu banyak berspekulasi. Tapi saya memastikan bahwa kita harus menunggu polisi. Kenapa? Karena banyak spekulasi. Ada yang bilang sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak. Tetapi saya tidak melarang (berspekulasi), bahwa kita harus menunggu polisi," ujarnya.
2. Minta polisi lakukan penyelidikan secara profesional
Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kapolri Jenderal Idham Azis agar pihaknya melakukan penyelidikan secara profesional. Dia meminta agar masyarakat ikut mengawasi secara ketat dalam proses penyelidikan ini.
"Harus terbuka, harus transparan. Tidak ada yang melarang dan mendahului polisi dalam bertindak. Polisi bilang akan tegak lurus. Masyarakat awasi saja, kalau tidak benar bongkar saja," tutur dia.
3. Lima poin isi instruksi Kapolri dalam kebakaran di Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan lima instruksi kepada seluruh jajarannya guna mencegah terjadinya masalah serupa seperti yang terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
Intruksi tersebut termaktub dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor STR/507/VII/PAM.3./2020 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2020.
Berikut adalah Lima poin intruksi Kapolri dalam surat telegram tersebut:
1. Tingkatkan pengamanan Mako Polri baik yang ada di tingkat pusat/Mabes, Polda, Polres maupun Polsek, dan pastikan bahwa Mako dalam keadaan aman baik dari ancaman sabotase, teror ataupun perbuatan pidana lainnya.
2. Lakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik dan lain-lain yang ada di Mako masing-masing untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran.
3. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.
4. Seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup.
5. Perintahkan Kayanma/petugas piket fungsi untuk melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung Mako, guna memastikan bahwa mako dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran.