Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengungsi Rohingya di perairan Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan penampungan pengungsi Rohingya asal Myanmar bersifat sementara. Sebelumnya, para pengungsi tersebut terombang-ambing di perairan Bireuen, Aceh.

Mahfud menjelaskan penampungan bersifat sementara karena Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.

"Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi. Karena PBB sudah bentuk UNHCR itu ya untuk mengatur itu," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis (30/12/2021).

1. Penampungan pengungsi dilakukan karena rasa kemanusiaan

Pengungsi Rohingya turun dari kapal di pesisir Pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh, pada 25 Juni 2020. ANTARA FOTO/Rahmad

Meski begitu, kata Mahfud, pemerintah Indonesia memiliki rasa kemanusiaan. Sehingga, para pengungsi Rohingya yang berada di atas kapal itu pun dibawa ke daratan untuk ditampung sementara.

"Kan kita punya rasa kemanusiaan juga. Mereka itu masuk ke perairan dan ada yang mau mati. Ada yang melompat, ada yang mau menenggelamkan diri karena sakit, ada yang karena kalau dikembalikan dia lebih baik mati saja. Ada juga yang begitu. Akhirnya kita tampung," kata Mahfud.

2. Keputusan menampung pengungsi Rohingya dilakukan karena kondisi darurat

Editorial Team

Tonton lebih seru di