Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan penampungan pengungsi Rohingya asal Myanmar bersifat sementara. Sebelumnya, para pengungsi tersebut terombang-ambing di perairan Bireuen, Aceh.
Mahfud menjelaskan penampungan bersifat sementara karena Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967.
"Indonesia itu sebenarnya tak ikut sebagai pihak yang menandatangani atau meratifikasi penampungan pengungsi. Karena PBB sudah bentuk UNHCR itu ya untuk mengatur itu," kata Mahfud dilansir ANTARA, Kamis (30/12/2021).