Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menyarankan supaya Mabes TNI tak melanjutkan upaya untuk mempidanakan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Sebab, apa yang disampaikan Ferry di sebuah forum diskusi televisi swasta soal kegagalan penerapan darurat militer, dinilainya hanya bagian dari kebebasan berpendapat warga sipil. Lagipula, kata Mahfud, publik sudah mendengar sejak lama isu akan diberlakukan darurat militer pascademo akhir Agustus lalu.
"Apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi itu bagian dari aspirasi masyarakat. Karena selain Ferry yang menyampaikan hal itu, kan masyarakat sudah tahu isu (penerapan darurat militer). Lagipula kan isu itu sudah tersebar luas. Lebih baik menurut saya (upaya pelaporan) tidak diperpanjang dan dilanjutkan ke proses hukum," ujar Mahfud ketika berbincang di program siniar Denny Sumargo, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Di sisi lain, kata dia, jika TNI tetap bersikukuh menempuh jalur hukum, maka bisa jadi malah terungkap hal lain dalam proses peradilan. Salah satu yang terungkap, isu penerapan darurat militer itu bukan sekadar isapan jempol belaka.
"Nanti kan bisa saja terungkap di pengadilan, memang ada pembicaraan (rencana untuk memberlakukan darurat mliter), saksinya ini, pejabatnya ini, kan malah jadi kacau negara ini. Lebih baik sudahlah, dianggap selesai saja," kata dia.
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus mengomentari upaya militer yang masih mencari celah hukum terhadap Ferry usai penggunaan pasal pencemaran nama baik tak bisa diterapkan. Hal itu lantaran sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemerintah dan pejabat melaporkan individu ke polisi menggunakan pasal pencemaran nama baik.