Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan siap meladeni gugatan perdata pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023 lalu.
Di dalam dokumen gugatan, Panji menuntut ganti rugi immateril kepada Mahfud senilai Rp5 triliun. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada 31 Juli 2023.
"Biar saja (Panji Gumilang melayangkan gugatan). Kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi, kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian dari fokus utamanya," ujar Mahfud kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (21/7/2023).
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum akan tetap memproses dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang diduga milik Panji. Aset-aset dan rekening atas nama Panji, kata Mahfud, kini telah dibekukan.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan)," tutur dia.
Ia menggaris bawahi aparat penegak hukum memproses laporan terhadap Panji karena ada dugaan resmi dan ditemukan bukti. "Lho kok, ini menjadi berbelok ke urusan perdata," kata Mahfud heran.
