Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Sidang Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan

- Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi Dokter Tifa, sehingga sidang terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
- Hakim memerintahkan agar seluruh berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah eksepsi diterima.
- Usai sidang, Dokter Tifa menegaskan tetap akan melanjutkan perjuangan untuk membuktikan hasil penelitiannya mengenai keaslian ijazah Jokowi meski persidangan dihentikan.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan Dokter Tifa. Dengan begitu, persidangan terkait ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Majelis hakim menyatakan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ujarnya.
Selepas persidangan, Dokter Tifa menyatakan putusan ini tak menyurutkan langkahnya untuk membongkar perkara ijazah Jokowi. Dirinya tetap akan berjuang membuktikan hasil penelitiannya mengenai ijazah Jokowi.
"Bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," katanya.
"Terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang dilakukan yang selama ini menjadi polemik," lanjutnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP serta Pasal 434 ayat 1 KUHP.




















