Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan tentang aturan Wakil Menteri yang dilarang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN. Hal itu sudah tertulis jelas di dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XVII/2019.
"Jadi putusan MK itu begini, di dalam UU Kementerian ada ketentuan Menteri dilarang menjabat di BUMN. Tetapi, tidak ada penegasan Wamen itu boleh atau gak rangkap (jabatan). Menurut MK, ketika itu, gak perlu diputuskan dalam sebuah amar, karena bagi MK larangan yang melekat pada menteri melekat juga pada Wakil Menteri," ujar Mahfud yang dikutip dari akun YouTubenya pada Minggu (4/5/2025).
Dia mengatakan hal tersebut disebabkan Wamen juga anggota kabinet, sudah satu paket dengan Menteri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun terkejut ketika dipaparkan data ada 13 Wakil Menteri yang kini rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
Mahfud juga baru menyadari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, turut rangkap jabatan sebagai komisaris Bank Tabungan Negara (BTN).
"Padahal, dulu dia kencang sekali menentang ide rangkap jabatan di BUMN. Dia minta agar pejabat-pejabat gak rangkap jabatan di BUMN. Viral lagi," katanya.
Apakah aturan larangan menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN tidak diketahui oleh Presiden?