CEK FAKTA: Wakil Menteri Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

- Penunjukkan Fahri Hamzah sebagai Komisaris BTN sorotan publik karena praktik rangkap jabatan.
- Mahkamah Konstitusi telah menegaskan larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
- Praktik rangkap jabatan juga melanggar UU No 1/2025 tentang BUMN dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Jakarta, IDN Times - Penunjukkan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) menjadi sorotan publik. Sebab, Fahri yang notabene juga merupakan politisi melakukan praktik rangkap jabatan. Penunjukkan Fahri sebagai komisaris BTN itu dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu di Menara BTN, Jakarta.
Aktor Fedi Nuril pun mengaku kecewa dengan praktik rangkap jabatan yang juga dilakukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu. Fedi pun mengutip lagi cuitan lama Fahri tahun 2020 yang memaparkan bahayanya pejabat publik melakukan rangkap jabatan.
"Kepada Abang Fahri Hamzah. Saya kecewa sekarang abang yang rangkap jabatan," demikian cuitan Fedi, dikutip Minggu (30/3/2025).
Tetapi, pada kenyataannya Fahri bukan satu-satunya wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang melakukan rangkap jabatan. Namun yang menjadi tanda tanya, apakah Wamen dalam aturannya boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN?
1. Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri rangkap jabatan jadi komisaris BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) sesungguhnya sudah menegaskan larangan praktik rangkap jabatan di dalam putusannya yakni Nomor 80/PUU-XXII/2019 tentang larangan bagi wamen merangkap jabatan sebagai komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN. Putusan tersebut telah menegaskan status wakil menteri sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri.
”Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No 39/2008 mengenai Kementerian Negara, berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," demikian isi putusannya, dikutip Minggu (30/3/2025).
Oleh karena sudah ditegaskan dalam putusan 80/2019 secara jelas (expressive verbis) bahwa ketentuan Pasal 23 UU No 39/2008 juga berlaku untuk wakil menteri.
Selain itu, rangkap jabatan wamen juga dilarang di dalam UU No 1/2025 tentang BUMN dan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a UU No 25/2009 menegaskan, pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, utamanya bagi pelaksana dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Sementara itu, Pasal 27B UU BUMN menyebutkan, Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai: b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dalam pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Rorington, putusan nomor 80 tahun 2019 kurang tegas memberlakukan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Itu sebabnya ia melakukan uji materi pasal 23 UU nomor 39 tahun 2008 mengenai Kementerian Negara. Permohonan itu sudah teregistrasi di situs MK sejak 11 Maret 2025 lalu.
Salah satu alasan mengapa ia mengajukan gugatan ke MK lantaran jabatan komisaris BUMN yang disandang oleh tiga wamen BUMN kental dengan konflik kepentingan. Maka, menurut Juhaidy, hal itu patut diminimalkan dengan berbagai aturan yang rigid untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di tubuh BUMN itu sendiri.
2. Daftar wakil menteri yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN

Berdasarkan data di dalam gugatan Juhaidy, ada tujuh wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris. Itu termasuk Fahri Hamzah.
Selain itu, ada pula satu wamen yang rangkap jabatan menjadi chief operating offcer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Berikut daftarnya:
- Kartika Wirjoatmodjo: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT BRI (Persero) Tbk
- Aminuddin Ma’ruf: Wakil Menteri BUMN sekaligus Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Dony Oskaria: Wamen BUMN sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dan COO BPI Danantara
- Suahasil Nazara: Wakil Menteri Keuangan sekaligus Komisaris Utama PT PLN (Persero)
- Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus Komisaris PT Telkom Indonesia
- Sudaryanono: Wakil Menteri Pertanian sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog
- Fahri Hamzah: Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman sekaligus Komisaris Bank Tabungan Negara (Persero)
3. Penunjukkan komisaris disesuaikan fokus dari bank

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan alasan di balik penunjukkan Fahri Hamzah, lantaran disesuaikan dengan fokus daripada bank tersebut. Ia mencontohkan Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) diisi oleh perwakilan Kementerian Usaha Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu juga berlaku untuk Bank Tabungan Negara (BTN) yang diisi oleh perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). "Kita lihat kemarin di BRI ada perwakilan dari Kementerian UMKM misalnya. Lalu kita lihat dari BTN ada perwakilan pemerintahan perumahan. Nah, tidak lain ini untuk mensinergikan," ujar Erick di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta pada 27 Maret 2025 lalu.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan sinergi program pemerintah dengan kebijakan perbankan BUMN. Namun, Erick tidak menjelaskan apakah posisi Fahri sebagai Wamen tidak akan menabrak aturan yang sudah ada dengan diberi jabatan lain sebagai komisaris.
Kesimpulan: praktik wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris atau wakil komisaris BUMN melanggar sejumlah aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019.