Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, Surat Presiden (Surpes) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo ke DPR pada 4 Mei 2023.
Menurut Mahfud, ada dua surat yang dikeluarkan oleh Jokowi dengan nomor B399-M-D-HK-0000-05-2023 itu.
"Satu, surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset. Kedua, surat tugas berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR," ungkap Mahfud di Jakarta, Minggu (7/5/2023).
Ia menjelaskan, ada empat menteri atau pejabat yang ditugaskan membahas RUU tersebut. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini sungguh-sungguh dengan DPR," tutur dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tak menampik bahwa RUU Perampasan Aset sudah melalui perjalanan panjang. Gagasan RUU itu sudah muncul sejak 2010. Jokowi lalu mengajukan surpres RUU Perampasan Aset pada 2016 tetapi ditarik lagi.
Ketika ia baru menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019, ia sudah mengirim surpres ke parlemen dan sempat masuk ke Prolegnas 2020.
"DPR ketika itu menghubungi saya, katanya, dua RUU yang kami ajukan, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai Kartal belum disetujui oleh DPR sehingga keluar lagi dari prolegnas, padahal (RUU) sudah kami masukan," katanya.
Apa tahapan selanjutnya usai surpres RUU Perampasan Aset diterima oleh DPR?