Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamananan (Polhukam) Mahfud MD menyebut adanya modus pemindahan aset hasil dari korupsi ke luar negeri. Hal ini ia ungkapkan ketika memberi paparan dalam acara Kick Off G20 Anti-Corruption Working Group, Jumat (4/3/2022).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri. Aset itu kemudian hanya diambil sesuai dengan kebutuhan komersial pelaku kejahatan secara pribadi," ujar Mahfud.