Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pada pekan ini penyidik dari kepolisian bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia menyebut dengan dilimpahkannya barang bukti dan tersangka, maka menandakan tugas dari kepolisian dalam menyidik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah selesai. Maka, kini bola ada di tangan Kejaksaan Agung.
"Jadi, menurut saya, tugas Polri sudah selesai dan beralih. Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal (di tahap) kejaksaan," ungkap Mahfud ketika berbicara di acara rilis survei Indikator Politik Indonesia (IPI) dengan tajuk 'Evaluasi Publik atas Kinerja Pemeirntah dalam Bidang Ekonomi dan Hukum dan Prospek Elektoral Jelang 2024' dan tayang di YouTube pada Minggu, 2 Oktober 2022 lalu.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum (Jampidum) di Kejagung. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar dipilihkan jaksa terbaik untuk mengawal kasus Ferdy Sambo. Bahkan, ia meminta agar jaksa-jaksa itu dikarantina di tempat khusus agar tidak diteror.
"Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan jampidum agar dipilih jaksa terbaik. Lalu, mereka dikarantina agar tidak meneror, menghubungi dan sebagainya. Itu sudah dilakukan," tutur dia lagi.
Tak hanya diusulkan agar dikarantina, komunikasi para jaksa juga bakal dimonitor atau disadap. Hal itu bertujuan untuk memantau bila ada pihak-pihak tertentu yang melobi perkara Sambo.
Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh Mahfud untuk reformasi Polri paska terjadinya kasus Sambo?