Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahfud menilai, polemik ini memengaruhi marwah MK di mata publik. DPR sebelumnya punya kebiasaan menunjuk calon hakim konstitusi dari kalangan eksternal parlemen.

  • Mahfud menyebut sistem di MK bisa menghalau upaya intervensi dari kepentingan tertentu, meski sulit mendeteksi integritas personal hakim konstitusi.

  • Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak punya prosedur untuk mencegah adanya kasus intervensi terhadap hakim konstitusi. Ruang MKMK cenderung pasif, baru akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika ada aduan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyoroti polemik penunjukan politisi Golkar Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat. Pasalnya, DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief.

Namun, DPR tiba-tiba mengubah keputusannya. Parlemen menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR.

Mahfud menilai, Adies memang punya komperensi jadi hakim MK. Namun, proses penunjukan politisi Golkar itu dinilai bermasalah dan perlu dipertanyakan.

"Dari sudut materi juga menurut saya dia (Adies) cukup kompeten, samalah dengan Inosentius lah ya kompetensinya. Tapi dari sudut etik nampaknya menimbulkan pertanyaan, kok bisa begitu caranya? Orang sudah diumumkan sebagai pengganti, bahkan konon sudah ada surat-surat resmi untuk itu, tiba-tiba dibatalkan hanya beberapa hari sebelumnya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

"Nah, itu tetap menimbulkan pertanyaan publik, meskipun secara prosedural itu memang urusan DPR lah ya. Kita kan selama ini kalau DPR ngangkat itu kan tidak pada urusan sah tidaknya, karena kalau urusan sah itu pasti bisa dicari cara untuk sah," sambungnya.

1. Pengaruhi marwah MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud menilai, polemik yang terjadi ini tentu memengaruhi marwah MK di mata publik. Ia pun mengenang sebenarnya DPR sempat punya kebiasaan menunjuk calon hakim konstitusi dari kalangan eksternal parlemen, yakni kelompok para ahli.

Hanya saja, Mahfud menekankan, memang tidak ada aturan yang mewajibkan DPR mengusulkan calon hakim konstitusi dari kalangan ahli. Sehingga pemilihan calon hakim MK dari kalangan internal DPR, seperti Adies Kadir punya legalitas.

"Ya tentu dong mempengaruhi wajah MK, tetapi memang konstitusinya kan mengatakan tiga orang dari DPR. Nah, dari DPR itu dulu idenya memang dari luar. DPR hanya memilih orang ahli, yang dari luar sekalipun, dan itu kan dulu banyak ya, ada Pak Guntur, ada Pak Harjono, dan macam-macam. Tetapi memang keharusan dari luar itu tidak ada. DPR memilih, dan memilih sendiri juga sah kalau secara prosedur ya. Kita kan bicara prosedur, lalu bicara kapasitas, lalu bicara etik, dan politis," tutur dia.

2. Sistem dibangun MK menghalau intervensi kepentingan tertentu

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahfud lantas menyebut, sebenarnya sistem di MK bisa menghalau adanya upaya intervensi dari kepentingan tertentu. Hal tersebut diatur undang-undang maupun kode etik internasional.

"Oh kalau adanya (sistem di MK menghalau intervensi), ada. Undang-undangnya ada tentang kemerdekaan hakim, kebebasan, kemudian kemerdekaan, imparsialitas, kelembagaan itu kan sudah ada jaminan baik di dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun di berbagai kode etik internasional," tuturnya.

Meski begitu, sulit mendeteksi bagaimana yang terjadi terhadap integritas personal hakim konstitusi. Kecuali kasus yang terjadi sudah mendapat berbagai kecaman, misalnya seperti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap janggal karena memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

"Tapi kan kita tidak tahu juga lobi-lobi yang bisa terjadi di belakang meja, dan itu lalu terkait dengan integritas personal. Dan kita bisa, bisa sulit apa namanya mendeteksi itu kecuali sudah menjadi ledakan seperti yang terjadi tahun 2023 kemarin," ungkapnya.

3. MKMK tidak punya prosedur cegah adanya kasus intervensi terhadap hakim

Pengucapan sumpah Anggota MKMK di hadapan Ketua MK diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa))

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga tidak punya prosedur untuk mencegah adanya kasus intervensi terhadap hakim konstitusi. Ruang MKMK cenderung pasif, baru akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik jika ada aduan.

"Ya mudah-mudahan. Mudah-mudahan, tapi ya susah ya, nggak punya prosedur yang terbuka untuk itu kan MK-MK itu kan harus pasif, nunggu peristiwa yang diadukan kan," imbuh dia.

Sebelumnya, Kesempatan Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjadi hakim konstitusi yang bakal menggantikan hakim Arief Hidayat, lenyap dalam sekejap. Kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditelikung mantan politikus Partai Golkar Adies Kadir.

Senin, 26 Januari 2026, nama Adies muncul sebagai calon tunggal sebagai hakim konstitusi. Padahal, Inosentius sudah lebih dulu ditunjuk koleganya di Komisi III DPR sebagai calon tunggal menggantikan Arief yang akan pensiun pada Rabu, 3 Februari 2026. Inosentius sudah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025.

Persiapan pelantikan Inosentius sudah dilakukan. Video profil Inosentius sebagai hakim konstitusi juga sudah mulai direkam tim humas MK. Namun, itu semua buyar sembilan hari sebelum Arief pensiun.

Penunjukkan sepihak Adies berjalan mulus. Bahkan, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memuji Adies sebagai profesor di bidang hukum hingga layak dijadikan hakim konstitusi. Padahal, Adies termasuk salah satu anggota parlemen yang menyebabkan kemarahan publik pada Agustus 2025, lantaran membeberkan tunjangan perumahan anggota dewan.

Editorial Team