Kejanggalan Proses DPR Seleksi Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

- Proses penunjukan Adies Kadir disebut sebagai calon hakim MK dilakukan dengan cepat dan tertutup
- Fit and proper test tidak dijalankan DPR terhadap Adies Kadir
- Penunjukan Adies Kadir disebut sebagai permainan politik tingkat tinggi yang menghilangkan legitimasi DPR di mata publik
Jakarta, IDN Times - Keputusan mendadak yang dilakukan DPR dalam memilih politisi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai penuh kejanggalan. Sebab, DPR sebenarnya sudah mengesahkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi melalui rapat paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba, DPR menyetujui pergantian calon hakim MK, dari yang semula Inosentius menjadi Adies.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai penunjukan calon hakim konstitusi dari unsur DPR sebagai fenomena yang tidak wajar dan mengejutkan.
"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi, menggantikan Innosensius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).
1. Proses penujukan Adies Kadir secepat kilat dan tertutup

Lucius mengatakan proses penunjukan Adies sangat mengejutkan dan mengagetkan. Sebab, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR saat mengikuti proses seleksi sebagai calon hakim MK. Proses seleksi penentuan Adies pun terbilang kontroversi, karena dilakukan dengan sangat cepat oleh DPR.
"Padahal Tata Tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014) Pasal 198 ayat (2) mengatur soal tata cara pelaksanaan seleksi dan pembahasan oleh Komisi yang meliputi: a. penelitian administrasi; b. penyampaian visi dan misi; c. uji kelayakan(fit and proper test); d. penentuan urutan calon; dan atau e. pemberitahuan kepada publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik," ucap Lucius.
Proses seleksi ini hanya bisa dikecualikan, jika undang-undang lain memerintahkan kepada DPR hanya untuk memberikan persetujuan saja. Sedangkan proses untuk hakim konstitusi yang menjadi tanggungjawab DPR itu dimulai dengan proses seleksi, hingga akhirnya persetujuan.
Artinya, kata Lucius, DPR tidak sekadar memberikan persetujuan, namun DPR harus mulai dari menentukan calon, menyeleksi, melakukan fit and proper test hingga akhirnya mengambil keputusan atas calon hakim konstitusi.
"Semua proses standard itu nampaknya tak dilakukan oleh Komisi III. Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir oleh Komisi III. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III. Rapat internal ini biasanya tertutup," tegasnya.
2. Fit and proper test tidak dijalankan

Selain itu, fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang seharusnya dilakukan DPR terhadap Adies Kadir disebut juga tidak dijalankan. Padahal seharusnya, fit and proper test menjadi ajang untuk mengetahui kelayakan seorang calon hakim konstitusi.
"Bagaimana bisa Komisi III menyatakan seorang seperti Adies ini layak dari sisi kompetensi tanpa pernah melakukan uji kelayakan, seperti yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Calon Inosentius Samsul?" tutur Lucius.
3. Disebut sebagai permainan politik tingkat tinggi

Lucius lantas menyebut ada permainan politik tingkat tinggi yang mengintervensi calon hakim konstitusi. Mengingat, Inosentius sebelumnya sudah melalui proses fit and proper sebelum diputuskan secara resmi oleh DPR. Namun secara mengejutkan, Inosentius dibatalkan DPR lalu digantikan Adies yang belum menjalani fit and proper test.
"Yang bisa menjelaskan proses pergantian ini hanyalah sebuah permainan politik. Bagaimana seorang Inosentius yang sudah diuji dan dinyatakan layak justru harus diganti oleh orang yang kelayakan dan kepantasannya belum diuji," tutur dia.
Lebih lanjut, Lucius menegaskan, keputusan kontroversial DPR ini bisa menghilangkan legitimasinya di mata publik. Karena DPR sendiri menunjukkan contoh ketidakpatuhan pada apa yang mereka sudah putuskan. Paripurna sebagai ajang tertinggi dalam proses pengambilan keputusan di DPR, justru bisa digagalkan Komisi III DPR yang tiba-tiba membawa nama baru sebagai pengganti calon hakim yang sebelumnya sudah disepakati.
"Ada banyak proses tertutup dibalik pemilihan calon hakim konstitusi atas nama Adies Kadir ini. Proses yang tertutup ini tentu saja mengabaikan posisi DPR sebagai lembaga perwakilan, yang seharusnya mempertimbangkan keberadaan rakyat sebagai bagian penting yang harus dilibatkan dalam proses penentuan pejabat negara melalui DPR," tegasnya.
"Pengabaian peran publik ini menegaskan bahwa Adies Kadir bukan sosok yang dipilih untuk memperkuat peran Mahkamah Konstitusi ke depannya. Dari proses yang ia jalani di DPR, ia nampaknya diutus untuk sebuah misi rahasia dari kekuatan politik yang bermufakat atas pencalonannya," imbuh Lucius.

















