Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan didasari atas motif politik. Ia menentang hukum bila dijadikan sebagai alat tekanan politik.
Mahfud mengatakan pemanggilan Cak Imin hanya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi benderang.
"Saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan sebagai alat tekanan politik," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Lagi pula, kata Mahfud, Cak Imin dipanggil dengan status hukum sebagai saksi, bukan tersangka. "Muhaimin saya yakini dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Ia juga mengaku pernah dipanggil komisi antirasuah saat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2013. Ketika itu, ia mengaku hanya ditanyakan pertanyaan teknis.
"Misalnya betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT?" kata dia.