Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal rencana pemulangan narapidana ke negara asalnya.
Napi pertama yang bakal dipulangkan adalah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, memastikan Mary Jane bisa pulang kembali ke Filipina sebelum Natal tahun ini.
Mahfud mengatakan sesuai pasal 11 UUD 1945, kebijakan pemulangan narapidana adalah bagian dari perjanjian internasional yang harus diatur bersama antara pemerintah dan DPR melalui undang-undang.
"Transfer, pemulangan narapidana, penangkapan orang untuk dikembalikan ke negara lain, itu tidak boleh dilakukan oleh presiden," ujar Mahfud yang dikutip dari YouTube resminya pada Jumat (13/12/2024).
Ia tak menampik pemulangan atau pengiriman narapidana antar negara dibolehkan di dalam hukum internasional. Ada dua konvensi internasional yang menjadi dasar pemulangan napi.
"Pertama, United Nations Convention Against Corruption. Di dalam konvensi itu tertulis, orang boleh dipulangkan, tetapi mekanismenya diatur di dalam undang-undang masing-masing. Di situ ada UU nomor 7 tahun 2006 yang meratifikasi UNCAC yang menyatakan (napi) boleh dipulangkan asal mekanismenya sesuai dengan undang-undang," katanya.
Ketentuan soal pemulangan napi diatur di dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCTOC). Konvensi itu sudah diratifikasi lewat UU nomoe 5 tahun 2009.
"Kedua konvensi ini menyatakan boleh (memulangkan napi), tetapi harus diatur oleh undang-undang yang mekanismenya ditentukan di situ," tutur dia.