Yusril: Mary Jane Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 25 Desember

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negara asalnya sebelum Natal, 25 Desember 2024. Yusril mengungkapkan hal ini usai menandatangani "Perjanjian Praktis antara Pemerintah Indonesia dan Filipina tentang Pemindahan Narapidana".
Perjanjian ini ditandatangani oleh Yusril mewakili pemerintah Indonesia dan Raul Vasquez, Wakil Sekretaris Bidang Urusan Hukum dan Hubungan di Departemen Kehakiman, yang mewakili pemerintah Filipina, di Jakarta.
"Mengenai cara memulangkannya, serah terimanya, transportasinya dan kemudian pengamanannya, dan juga tanggal dilakukannya pemulangan tersebut, insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal 25 Desember yang akan datang," kata Yusril dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Dia menjelaskan, hal ini sudah hampir 10 tahun didiskusikan, tepatnya sejak 2014, tak lama sesudah pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada Mary Jane. Pemerintah Filipina, kata Yusril, terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman pada Mary Jane.
"Dan pada hari ini kita sudah sampai pada kesepatakan bersama kita, tidak memberikan pengampunan atau grasi kepada terpidana, tetapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," kata dia.
Selanjutnya, kewenangan kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada Mary Jane akan jadi tanggung jawab pemerintah Filipina, baik apakah akan diberikan grasi atau bahkan diberikan remisi sepenuhnya.
Dia mengtakan, pemerintah Filipina menghormati putusan pengadilan indonesia atas kasus ini dan tidak mempersoalkannya. Maka setelah ini akan ada perundingan teknis pemulangan dari kedua tim negara diwakili oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.