Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memastikan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4 Bakti Kominfo, tidak didasari motif politik.
Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Mahfud, memiliki minimal dua alat bukti dugaan keterlibatan Plate dalam kasus rasuah tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menggarisbawahi proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi BTS 4 Bakti Kominfo sudah lama dilakukan Kejagung.
"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Johnny G Plate yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang harus dipahami bukan hanya sesuai dengan hukum. Tetapi ini merupakan keharusan hukum," ungkap Mahfud dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (18/5/2023).
Dalam bertugas pun, kata Mahfud, Kejagung sangat berhati-hati. Sebab, kasusnya beririsan dengan tudingan politisasi.
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau kejaksaan tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, maka mereka tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," tutur dia.
Di sisi lain, bila bukti-bukti sudah dikantongi tetapi proses hukum malah ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka hal tersebut bertentangan dengan hukum.
"Jadi, statusnya sudah seharusnya ditingkatkan karena sudah ada minimal dua alat bukti," kata Mahfud.
Apa peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4 Bakti Kominfo tersebut?