Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, polisi aktif tetap dapat bertugas di instansi sipil yang memiliki tugas pokok keamanan dan terorisme. Maka, personel polisi yang juga bertugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tak perlu mundur dari instansi Bhayangkara.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Hampir semua institusi di luar kepolisian tidak ada sangkut pautnya (dengan tupoksi Polri), kecuali yang memang secara substantif di dalam undang-undang disebut tugas keamanan nasional seperti terorisme. (Polisi aktif) di BNPT itu bisa. Kan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme menjadi andalan polisi untuk menumpas terorisme," ujar Mahfud, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Kamis (20/11/2025).
Tetapi, dalam pandangannya yang kini banyak terjadi pelanggaran mengapa polisi aktif bisa rangkap jabatan di instansi sipil karena ada aturan mendapat penugasan dari Kapolri. Poin itu yang dihapus oleh MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Jadi, di aturan lama karena mereka mendapat penugasan dari Kapolri sehingga dibolehkan (polisi aktif ada di instansi sipil). Itu praktik yang banyak ditemui, di mana polisi bisa menjabat irjen, sekjen, dirjen hingga deputi," katanya.
Praktik lama yang dibiarkan itu, kata Mahfud, disebut sebagai penyelundupan hukum karena membuat norma baru di Undang-Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002.
