Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahfud: Polisi Aktif Bisa Tetap di Instansi Sipil yang Urus Keamanan
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official)

Intinya sih...

  • Mahfud menepis argumen komisioner Kompolnas, polisi tetap bisa berkarier di instansi sipil dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

  • Hanya sedikit dari 4.351 polisi aktif yang punya jabatan di instansi sipil, mayoritas ditugaskan untuk tugas pengamanan.

  • Keberadaan polisi di struktural instansi sipil menutup karier ASN dan merusak sistem meritokrasi yang ada.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, polisi aktif tetap dapat bertugas di instansi sipil yang memiliki tugas pokok keamanan dan terorisme. Maka, personel polisi yang juga bertugas di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tak perlu mundur dari instansi Bhayangkara.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Hampir semua institusi di luar kepolisian tidak ada sangkut pautnya (dengan tupoksi Polri), kecuali yang memang secara substantif di dalam undang-undang disebut tugas keamanan nasional seperti terorisme. (Polisi aktif) di BNPT itu bisa. Kan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme menjadi andalan polisi untuk menumpas terorisme," ujar Mahfud, dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Kamis (20/11/2025).

Tetapi, dalam pandangannya yang kini banyak terjadi pelanggaran mengapa polisi aktif bisa rangkap jabatan di instansi sipil karena ada aturan mendapat penugasan dari Kapolri. Poin itu yang dihapus oleh MK lewat putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Jadi, di aturan lama karena mereka mendapat penugasan dari Kapolri sehingga dibolehkan (polisi aktif ada di instansi sipil). Itu praktik yang banyak ditemui, di mana polisi bisa menjabat irjen, sekjen, dirjen hingga deputi," katanya.

Praktik lama yang dibiarkan itu, kata Mahfud, disebut sebagai penyelundupan hukum karena membuat norma baru di Undang-Undang Kepolisian nomor 2 tahun 2002.

1. Undang-Undang ASN tak bisa dijadikan dalih polisi ada di instansi sipil

Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud menepis argumen yang disampaikan oleh komisioner Kompolnas, Choriul Anam,polisi tetap bisa berkarier di instansi sipil dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, di pasal 19 ayat 3 UU ASN jelas tertulis, 'Pengisian ASN pada jabatan tertentu yang berasal dari TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur di dalam UU mengenai TNI dan Polri'. Sementara, di dalam UU Kepolisian belum diatur instansi sipil mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif sejak putusan MK itu diketok pada 13 November 2025.

"TNI dan Polri boleh menduduki jabatan sipil sepanjang diatur di dalam UU TNI dan Polri. Di dalam UU TNI sudah menyebut 14 institusi boleh (diisi TNI aktif). Tetapi, di dalam UU Polri tidak ada. Bahkan, MK membatalkan ketentuan polisi aktif bisa duduk di instansi sipil karena ada penugasan dari Kapolri," kata Mahfud.

Ia juga menepis argumen polisi bisa duduk di instansi sipil dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dengan dasar PP tidak bisa. Kalau pun selama ini dibenarkan, itu bisa dicantolkan di dalam UU Kepolisian bagian ada penugasan dari Kapolri. Sekarang, kan penugasan dari Kapolri juga sudah dicabut MK, maka poin di PP itu juga sudah tidak relevan," kata pria yang juga menjadi anggota Komisi Reformasi Polri itu.

Lagipula, kata Mahfud, di dalam logika hierarki perundang-undangan, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.

2. Hanya sedikit dari 4.351 polisi aktif yang punya jabatan di instansi sipil

Anggota Reformasi Polri, Prof Mahfud MD saat di Unair. (Dok. Istimewa)

Ia juga mengingatkan, dari angka 4.351 polisi aktif yang bertugas di instansi sipil, hanya sedikit yang memegang jabatan. Mayoritas ditugaskan di instansi sipil untuk mengampu tugas pengamanan.

"Sebenarnya mayoritas (polisi) hanya melakukan tugas rutin. Hanya sekitar 381 polisi aktif yang menduduki jabatan struktural di instansi sipil. Ajudan yang melekat ke menteri kan harus polisi. Tetapi, induk organisasinya bukan di instansi sipil melainkan kepolisian," kata Mahfud.

Di forum itu, Mahfud juga mengenang langkah yang ditempuh oleh mantan petinggi Polri, Ronny F Sompie yang memilih mundur dari kepolisian karena menduduki posisi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Usia pensiunnya lantas mengikuti usia pensiun di Kementerian Hukum dan HAM.

"Dia memberikan contoh karena itu yang benar," ucapnya.

3. Keberadaan polisi di struktural instansi sipil menutup karier ASN

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Mahfud pun menilai keberadaan polisi aktif di struktural instansi sipil tidak adil. Sebab, kebijakan itu menutup peluang karier ASN yang sudah meniti karier dari bawah. Mereka biasanya bercita-cita ingin ada di level direktur jenderal atau sekretaris jenderal.

Selain itu, Mahfud juga menyadari adanya tren seorang polisi aktif yang kembali ke instansi kepolisian mendapat kenaikan pangkat usai ditugaskan di instansi sipil. Padahal, belum tentu memenuhi secara kualifikasi.

Ia turut menyentil instansi sipil yang justru meminta agar ada polisi aktif yang duduk di level struktural. Dalam pandangan Mahfud, instansi sipil tersebut menunjukkan sikap cengeng.

"Itu kan karena cengeng aja sebenarnya. Saya minta supaya pada takut kalau ada polisi (di struktural). Itu cengeng sebenarnya. Seharusnya ambil dong dari ASN di dalam. Banyak kok orang sipil yang lebih tegas dari polisi atau tentara," kata Mahfud.

Ia menilai praktik instansi sipil yang meminta polisi aktif duduk di sana justru merusak sistem meritokrasi yang ada.

Editorial Team