Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Bareskrim Polri memiliki waktu paling lambat hingga Rabu (2/8/2023) malam, untuk menentukan status penahanan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Saat ini Panji sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama Islam. Pihak Bareskrim memberikan surat perintah penangkapan atas nama Panji pada Selasa (1/8/2023) pukul 21.15 WIB.
"Sampai jam ini belum ada penahanan (terhadap Panji Gumilang) karena kemarin itu dia diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu 24 jam setelah dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana, harus sudah jelas akan dilakukan penahanan atau tidak. Jadi, paling lambat keputusannya pada pukul 20.00," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Rabu pagi.
Ia menjelaskan penyidik memiliki sejumlah parameter apakah bakal menahan Panji atau tidak. Salah satunya, penahanan dilakukan bila ancaman hukuman pidana seorang tersangka minimal lima tahun. Sedangkan, Panji terancam hukuman bui selama 10 tahun.