Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memuji hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berani menjatuhkan vonis ringan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Eliezer divonis 18 bulan bui. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Mendengar vonis itu, Mahfud yang ikut menyaksikan vonis Bharada E langsung bertepuk tangan. "Saya kaget karena ada hakim yang begitu hebat dan berani. Dari 12 tahun menjadi 1,5 tahun, memang perlu keberanian untuk menjelaskan itu," ungkap Mahfud di Jakarta, kemarin.
Dalam wawancara dengan politisi PAN yang juga selebritas, Uya Kuya, Mahfud menduga Eliezer bakal divonis kurang dari lima tahun. Namun, seandainya personel Polri itu divonis 12 tahun malah tidak benar.
"Menurut saya konstruksi hukum yang dibangun oleh hakim (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) luar biasa. Semua dipertimbangkan, baik dari segi politis, sosial dan muncul semua di situ. Mereka lalu bisa mengambil kesimpulan begitu berani dan kompak," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, kata Mahfud, hakim-hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai memiliki marwah di tengah-tengah kasus besar seperti ini. Sebab, untuk tetap berpendirian teguh kepada putusan tidak mudah. Pasti ada saja ancaman dan godaan.
"Ancaman itu bisa ancaman fisik, suap, hingga ke karier. Dalam kasus-kasus seperti ini sudah biasa terjadi hal seperti itu," tutur dia.
Mahud pun berharap sikap teguh hakim-hakim di PN Jaksel tidak rusak di tengah jalan sebelum mereka mencapai puncak karier. "Kan bisa saja di kasus ini mereka bagus, tetapi di kasus lain mereka tidak tahan godaan atau malas-malasan, bisa tidak hebat seperti ini," ujarnya.
Lalu, apa komentar Mahfud terkait perlu tidaknya jaksa mengajukan banding atas vonis hakim?