Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud Tepuk Tangan dan Bahagia Dengar Vonis Ringan Bharada E

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika menyaksikan dari televisi sidang vonis Richard Eliezer. (Dokumentasi Kemenko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut memantau melalui televisi sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Saat vonis dibacakan, Mahfud dan stafnya bertepuk tangan.

Sebab, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis ringan bagi Eliezer yakni bui 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni bui 12 tahun. 

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis terhadap Richard Eliezer. Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim secara obyektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, termasuk fakta yang mendukung dan memojokan Eliezer," ungkap Mahfud di dalam video yang dibagikan oleh Kemenko Polhukam, Rabu ini. 

Meski ada rongrongan dari pihak tertentu, kata Mahfud, hal tersebut tidak membuat hakim menjadi ciut. Justru putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat logis. 

"Tentu menurut saya (vonis) itu berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif. Saya melihat hakim-hakim ini adalah hakim yang bagus," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud juga memuji sikap para hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak merasa tertekan dalam menentukan vonis. Hal itu terbukti ketika hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. 

Lalu, apa saja yang menyebabkan Eliezer dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim?

1. Mahfud puji sikap hakim yang tidak terpengaruh opini publik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika memberikan respons terkait vonis ringan Richard Eliezer. (Dokumentasi Polhukam)

Lebih lanjut, Mahfud turut memuji hakim-hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh pada opini publik. "Tetapi, para hakim memperhatikan public common sense," kata Mahfud. 

Maka, konstruksi putusan yang disusun oleh hakim sangat ilmiah dan tidak ketinggalan zaman. Mahfud menyentil sejumlah hakim yang masih menggunakan Bahasa Belanda dalam menyusun konstruksi putusan. 

"Tapi, ini gak. Ini putusannya modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan," ujarnya lagi. 

Ia pun memilih untuk tidak mempengaruhi vonis para terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk mendorong agar jaksa mengajukan banding. 

"Saya menilai putusan hakim ini hebat. Saya bersama masyarakat selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini. Saya berterima kasih," kata dia. 

2. Lima pertimbangan majelis hakim yang membuat vonis Richard Eliezer ringan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan yakni 1,5 tahun dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun. Berikut kelima faktor yang menyebabkan vonis personel Polri berusia 24 tahun itu menjadi ringan:

1. Justice Collaborator dikabulkan majelis hakim

Majelis hakim menilai bahwa Bharada E adalah justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Pasalnya, terdakwa yang lainnya berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, Ferdy Sambo menyusun skenario sendiri.

“Keadilan nyaris muncul terbalik. Kejujuran terdakwa dengan berbagai risiko, sehingga layak tidaknya sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, dapat penghargaan,” ujar Hakim PN Jaksel pada hari ini. 

2. Richard Eliezer bersikap sopan selama di pengadilan

Bharada Richard Eliezer selama ini selalu bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

3. Richard Eliezer belum pernah dihukum

Bharada yang lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998 ini seumur hidupnya belum pernah melanggar dan dihukum, baik sebelum hingga mendaftar di kepolisian. Sehingga ini menjadi pertimbangan hakim

4. Richard Eliezer masih muda

Selain tidak pernah dihukum, Bharada E juga masih berusia muda yakni berumur 24 tahun. Ia masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

5. Keluarga Brigadir J sudah memaafkan

Pertimbangan kelima dari majelis hakim adalah keluarga korban, Brigadir J telah memaafkan terdakwa. Terdakwa Bharada E sudah mendatangi pihak keluarga, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa tersebut.

3. Pengacara nilai vonis ringan Richard Eliezer mewakili keadilan bagi banyak orang

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan vonis 1 tahun 6 bulan bagi kliennya itu telah mewakili rasa keadilan bagi banyak orang. 

"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata Ronny di PN Jaksel pada hari ini. 

Ronny pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil. "Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," tutur dia.

Usai menerima vonis tersebut, Ronny mengatakan, Richard telah menyampaikan rasa terima kasihnya. "Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," katanya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us