Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan terkait dampak buruk lainnya bila revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) disahkan DPR. Salah satunya, masa kerja hakim konstitusi Anwar Usman bisa bertambah 11 bulan.
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mendengar ada perubahan klausul dalam revisi UU MK yang draf-nya pernah ia tolak.
"Mereka (hakim) yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun (di MK), ketika dulu draf-nya saya tolak, berisi ketentuan 'mereka yang sudah (jadi hakim) lebih dari 10 tahun, melaksanakan tugasnya sampai batas 15 tahun asal usianya tidak lebih dari 70 tahun'," ujar Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (29/5/2024).
"Usia 70 tahun itu batas usia pensiun. Sekarang jadi berubah. Isinya sekarang 'bagi hakim konstitusi yang sudah bekerja 10 tahun atau lebih, maka dia dinyatakan berakhir masa tugasnya di saat sudah berusia 70 tahun.' Jadi ini berbeda," sambungnya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ketentuan dalam draf RUU MK sebelumnya berupa pilihan hakim konstitusi bisa bekerja hingga usia 70 tahun, atau maksimal menjabat di MK 15 tahun.
"Kalau hakim tersebut berusia 70 tahun, maka meski ia tidak bekerja hingga 15 tahun, masa kerjanya sudah berakhir. Di sisi lain, hakim tetap bisa menjabat hingga 15 tahun asal usianya tak lebih dari 70 tahun," kata Mahfud.
Dia menggarisbawahi, adanya perubahan klausul itu bermakna Anwar justru diuntungkan dengan adanya revisi keempat UU MK tersebut. Sebab, masa jabatannya bertambah 11 bulan atau nyaris satu tahun.