Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan meski pemerintah dikritik sejumlah ahli tata negara, namun penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sudah sah dan sesuai prosedur.
Menurut Mahfud, tidak ada satu pun ahli tata negara yang berpendapat Perppu tersebut tidak sah, lantaran presiden diberi hak konstitusi untuk menerbitkan Perppu.
Tetapi, bagi sebagian pakar tata negara, cara yang ditempuh pemerintahan Joko Widodo curang. Sebab, ia mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Cipta Kerja tetap diterapkan.
"Kalau dari segi prosedur, tidak ada seorang pun ahli hukum tata negara yang (menyatakan) tidak sah. Jadi, kalau dari sudut pandang prosedur, ini sudah selesai dan sah. Tapi, kalau dianggap curang ya silakan," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Mantan Ketua MK itu pun tak mempermasalahkan bila ada sejumlah ahli hukum tata negara yang mengkritik cara pemerintah menjalankan instruksi MK dengan menerbitkan Perppu Ciptaker. Menurutnya, hal tersebut lumrah lantaran Indonesia adalah negara demokrasi. Namun, Mahfud menegaskan tidak ada seorang pun yang berhak melarang presiden untuk menerbitkan Perppu.
"Adu argumen saja sih mari. Seandainya Anda menang di dalam adu argumen itu nanti kan bisa jadi hukum, wong ada prosedur-prosedur. Tidak ada seorang pun yang berhak melarang pemerintah suruh menunggu seseorang yang tidak setuju. Kalau memang diperlukan, tentu itu akan dilakukan," tutur dia.
Mahfud kembali menegaskan ada kegentingan yang mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu. Dia berdalih argumen tersebut valid lantaran ia berada di lingkar pemerintahan. Seandainya, ia masih menjadi akademisi, maka penerbitan Perppu itu bakal ia kritik.
"Tapi, sesudah saya tahu peta dunia yang dipresentasikan di berbagai sidang kabinet, lalu dipilih apakah ini sebaiknya menggunakan Perppu atau undang-undang dalam perdebatannya, kalau ini sih sah. Saya bertanggung jawab prosedur ini sah," katanya.
Jadi, Perppu Ciptaker diterbitkan demi kepentingan publik atau investor?