Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dasco: DPR Akan Lihat Urgensi Perppu Ciptaker Sebelum Ambil Keputusan

Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Dokumentasi DPR)
Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Dokumentasi DPR)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) akan dibahas lebih dulu di parlemen, sebelum diputuskan akan diterima atau ditolak.

Salah satu yang akan ditinjau yakni soal kegentingan sehingga memaksa pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu. Sementara, DPR baru mulai kembali menggelar sidang pada Selasa (10/1/2023) usai reses. 

"Kami baru akan atur masa sidang pada 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut, kemudian seperti mekanisme yang sudah ada, Perppu akan dibahas dengan fraksi-fraksi dari DPR," ungkap Dasco ketika berbicara kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga belum bisa mengomentari soal beberapa isu yang kini dipermasalahkan publik dalam Perppu tersebut. Salah satunya soal pengurangan hari libur menjadi satu hari dalam sepekan. 

"Untuk masalah libur, saya belum bisa banyak berkomentar. Karena kami harus baca (isi) Perppu menjadi satu kesatuan dan tak boleh sepotong-sepotong, supaya tidak ada multitafsir. Maka kami meminta kepada publik agar bersabar dan menunggu DPR membahas (Perppu) ini," tutur dia. 

Usai dibahas, parlemen berjanji bakal menyampaikan responsnya kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan publik. Apa respons Dasco ketika pemerintah menggunakan kewenangannya untuk mengesahkan Perppu tanpa mengajak diskusi DPR terlebih dulu?

1. Presiden diberikan kewenangan mengeluarkan Perppu tanpa konsultasi dengan DPR

mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (IDN Times/Santi Dewi)
mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (IDN Times/Santi Dewi)

Dasco menjelaskan pemerintah memang memiliki kewenangan  mengeluarkan Perppu. Ia mengatakan parlemen akan mengkaji lebih lanjut dalih urgensi yang digunakan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu tersebut. 

"Kami akan lihat dulu sifat urgensi (dikeluarkan) Perppu, baru nanti kami berkomentar," ungkap Dasco. 

Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M. Syarif. Ia mengatakan sesuai aturan DPR memang baru diajak berkonsultasi setelah Perppu dirilis.

"Karena kan teorinya ada suatu keadaan yang genting dan memaksa, sehingga dibenarkan untuk tidak berkonsultasi ke DPR," ungkap Syarif ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin, (2/1/2023). 

"Jadi, Perppu itu murni di bawah kekuasaan presiden," sambung eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Syarif menjelaskan pembahasan isi Perppu dengan DPR menjadi momen yang menentukan. Sebab, bila Perppu itu diterima, maka dokumen tersebut akan disahkan menjadi undang-undang baru.

"Tetapi, bila Perppu ditolak, maka kita kembali ke undang-undang lama yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya. 

2. Anggota DPR dari Fraksi PKS menilai Perppu hanya akal-akalan pemerintah agar UU Cipta Kerja gol

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher (IDN Times/PKS.id)

Sementara, menurut anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, Perppu Cipta Kerja sekadar akal-akalan pemerintah untuk menelikung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih UU Ciptaker diperbaiki dan dibahas ulang dengan parlemen, pemerintah dinilai mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu. 

"Dulu, kenapa oleh MK diminta untuk diperbaiki? Karena undang-undang tersebut dianggap cacat formil," ungkap Netty dalam keterangan tertulis, kemarin. 

UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dinyatakan inkonstitusional lantaran tata cara pembentukan undang-undang tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan presiden. 

"Ketiga, undang-undang itu bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan," tutur Netty.  

Ia mengatakan idealnya poin-poin tersebut yang seharusnya diperbaiki lebih dulu. Sehingga, status inkonstitusional bersyarat tersebut bisa diubah. 

"Tetapi, ini justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," katanya. 

3. Jokowi bawa-bawa perang Rusia-Ukraina jadi salah satu pemicu merilis Perppu Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Sementara, ketika memberikan keterangan pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membawa-bawa situasi geo politik dan peperangan Rusia-Ukraina sebagai dalih pemerintah merilis Perppu pada hari terakhir kerja 2022.

Pemerintah berdalih Perppu Ciptaker dibutuhkan untuk mengantisipasi ancaman resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi dampak perang Ukraina-Rusia. 

"Beberapa negara sedang berkembang sudah masuk ke IMF (Badan Moneter Internasional), jumlahnya sudah lebih dari 30. Saat ini yang antre juga sudah 30. Jadi, kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real," ungkap Airlangga di Istana Kepresidenan, pada 30 Desember 2022.

Namun, Ketua Komite Cipta Kerja itu menyebut tahun depan investasi ditargetkan mencapai Rp1.200 triliun. Salah satunya, ditargetkan adanya investasi asing yang masuk ke Tanah Air. 

"Oleh karena itu menjadi penting kepastian hukum diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan bisa memberikan kepastian hukum itu. Dan ini pula yang menjadi implementasi dari kami terkait keputusan MK," tutur Airlangga. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us