Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, memastikan pihaknya bakal menempuh dua jalur terkait pembuktian dugaan kecurangan pemilu, yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur politik lewat parlemen.
"Ya, dua-duanya dilakukan. Apapun hasilnya. Yah, ini untuk mendidik bangsa ini agar ke depannya lebih taat hukum dan konstitusi," demikian cuit Mahfud di akun media sosialnya, dikutip Senin (26/2/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menjelaskan, hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK apabila ada bukti yang valid dan signifikan. Bukti yang ditunjukkan di persidangan, tak boleh bukti sembarangan.
"Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK. Pembuktiannya memang diperketat. Tidak asal bukti-bukti mentah," tutur dia.
Oleh sebab itu, ujar Mahfud, syarat untuk bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 adalah agar para penggugat harus dapat membuktikan telah terjadi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Waktu persidangannya pun dibatasi hanya 14 hari.
"Pemeriksaan ini menyangkut kalender konstitusi. Jika tidak dibatasi waktu, bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," ujarnya.