Mahfud Segera Bentuk Satgas TPPU, Fokus Selidiki Ulang Kasus Rp189 T

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan satgas antar instansi untuk menelusuri tindak pencucian uang (TPPU) segera dibentuk dalam waktu dekat.
Tugas pertama satgas tersebut yakni menelusuri kembali Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan senilai Rp189 triliun. Diduga transaksi itu adalah penyelundupan impor emas batangan yang masuk lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Mahfud memprioritaskan kasus dengan transaksi fantastis itu, lantaran telah menyedot perhatian publik. Transaksi ini pula yang sempat menimbulkan perdebatan lantaran Kemenkeu semula menyebut tak menerima surat dari PPATK.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023), menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun adalah pencegahan ekspor emas oleh petugas bea dan cukai. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke proses pengadilan.
"Terhadap LHP senilai Rp189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), dan dinyatakan oleh hakim lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan, pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkracht. Maka, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) senilai Rp189 triliun," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/4/2023).
Mahfud menambahkan, satgas bakal memeriksa apakah transaksi yang pernah dilimpahkan ke pengadilan versi Kemenkeu, berhubungan dengan LHP terkait penyelundupan impor emas. "Sebab, keputusan hakim yang inkracht tentu menjadi Tindak Pidana Asal (TPA), sementara TPPU-nya harus dicari," tutur dia.
Lalu, kapan kira-kira Satgas TPPU yang dibentuk Mahfud bakal bekerja?
1. Satgas TPPU akan mulai bekerja usai libur Idulfitri
Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, satgas TPPU yang dibentuk Mahfud bakal bekerja usai libur Idul Fitri. Dokumen pembentukan satgas dan anggarannya sedang disiapkan Kemenko Polhukam. Mahfud bakal menjadi ketua satgas tersebut.
"Nantilah sebentar lagi. Tapi kan keputusan tadi bagus. Sudah merupakan apa yang kami putuskan di dalam dan disetujui," ungkap Mahfud, usai mengikuti rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Ia mengatakan meski sudah ada komite untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi tetap dibutuhkan satgas untuk mengurai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Satgas ini hanya mencakup instansi yang terkait pajak dan bea cukai saja. Sehingga diputuskan tetap ada satgas dan bukan dikerjakan oleh komite," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, kata Mahfud, bakal mengawasi satgas itu bekerja, agar sesuai dengan target untuk membongkar transaksi Rp349 triliun yang dinilai mencurigakan.
2. Mahfud sebut LHA yang diklaim sudah ditindak lanjuti belum tentu telah diselesaikan
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, LHA yang dikirimkan PPATK ke Kemenkeu dan penegak hukum, belum tentu sudah diselesaikan. Meskipun, Kemenkeu menyebut sebagian besar LHA telah ditindak lanjuti.
"Justru (LHA) yang sudah ditindak lanjuti itu, hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke TPPU-nya," kata dia.
Salah satu transaksi yang disebut Kemenkeu sudah ditindak lanjuti senilai Rp1,7 triliun. Transaksi itu dilakukan oleh suami dari pegawai Kemenkeu, berinisial E. Transaksi itu terjadi pada 2016-2018 dan merupakan inisiatif dari PPATK yang LHA-nya diserahkan ke Kemenkeu.
"Ini aset dan investasi yang besar yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu, karena istri dari saudara E yang merupakan pegawai Kemenkeu sudah mengundurkan diri pada 2010. Jadi, ini adalah transaksi suaminya yang memiliki aset dan investasi besar Rp1,7 triliun," ungkap Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi III DPR.
Hasil rekomendasi dari PPATK yaitu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "DJP melakukan pemeriksaan khusus dan pemeriksaan pajak Saudara E telah diselesaikan kewajibannya dengan diterbitkan SKP pada 2021 yang lalu. Jadi, statusnya telah ditindak lanjuti dan kita telah mendapatkan potensi penerimaan negara," kata Sri.
Namun, tidak disebutkan berapa potensi penerimaan negara yang masuk ke dalam kas dan apakah sudah diterima. Selain itu, tidak dijelaskan pula oleh Sri apakah E ikut dijerat dengan proses hukum lantaran melakukan transaksi mencurigakan senilai Rp1,7 triliun.
3. Benny K Harman dorong dibentuk satgas independen, terpisah dari APH dan Kemenkeu
Sementara, efektivitas satgas yang bakal dibentuk Mahfud, diragukan oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Ia mengaku heran lantaran satgas itu justru bakal diisi aparat penegak hukum dan Kementerian Keuangan.
"Kok mereka lagi yang jadi anggotanya? Padahal, sumber masalah ini kan ada di kapabeanan, perpajakan, hingga penegak hukum. Ndak masuk akal saya itu. Bagi saya, ini bagian dari agenda untuk closed kasus ini, mungkin secara halus," ungkap Benny di ruang rapat Komisi III DPR dan dikutip dari YouTube IDN Times, Selasa (11/4/2023).
Ia pun mempertanyakan keseriusan Mahfud dan Sri Mulyani dalam membongkar transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun ini. Alih-alih percaya kepada satgas yang bakal dibentuk Mahfud, Benny mengusulkan satgas independen atau tim pencari fakta.
"Sebenarnya saya agak alergi dengan satgas. Karena ujung-ujungnya masuk ke laut semua. Kalau pemerintah benar-benar sungguh-sungguh, maka bentuk lah satgas independen. Kenapa? Karena sumber masalahnya ada di anggota di dalam satgas tersebut," kata dia.