Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan satgas antar instansi untuk menelusuri tindak pencucian uang (TPPU) segera dibentuk dalam waktu dekat.
Tugas pertama satgas tersebut yakni menelusuri kembali Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan senilai Rp189 triliun. Diduga transaksi itu adalah penyelundupan impor emas batangan yang masuk lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Mahfud memprioritaskan kasus dengan transaksi fantastis itu, lantaran telah menyedot perhatian publik. Transaksi ini pula yang sempat menimbulkan perdebatan lantaran Kemenkeu semula menyebut tak menerima surat dari PPATK.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023), menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun adalah pencegahan ekspor emas oleh petugas bea dan cukai. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke proses pengadilan.
"Terhadap LHP senilai Rp189 triliun, telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK (Peninjauan Kembali), dan dinyatakan oleh hakim lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan, pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkracht. Maka, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) senilai Rp189 triliun," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/4/2023).
Mahfud menambahkan, satgas bakal memeriksa apakah transaksi yang pernah dilimpahkan ke pengadilan versi Kemenkeu, berhubungan dengan LHP terkait penyelundupan impor emas. "Sebab, keputusan hakim yang inkracht tentu menjadi Tindak Pidana Asal (TPA), sementara TPPU-nya harus dicari," tutur dia.
Lalu, kapan kira-kira Satgas TPPU yang dibentuk Mahfud bakal bekerja?