Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut memantau melalui televisi sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Saat vonis dibacakan, Mahfud dan stafnya bertepuk tangan.
Sebab, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis ringan bagi Eliezer yakni bui 1 tahun 6 bulan. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni bui 12 tahun.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis terhadap Richard Eliezer. Karena saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim secara obyektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua, termasuk fakta yang mendukung dan memojokan Eliezer," ungkap Mahfud di dalam video yang dibagikan oleh Kemenko Polhukam, Rabu ini.
Meski ada rongrongan dari pihak tertentu, kata Mahfud, hal tersebut tidak membuat hakim menjadi ciut. Justru putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat logis.
"Tentu menurut saya (vonis) itu berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat dan progresif. Saya melihat hakim-hakim ini adalah hakim yang bagus," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud juga memuji sikap para hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak merasa tertekan dalam menentukan vonis. Hal itu terbukti ketika hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Lalu, apa saja yang menyebabkan Eliezer dijatuhi vonis ringan oleh majelis hakim?