Usai Vonis, Richard Eliezer Angels Bersujud ke Orang Tua Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Isak tangis para penggemar Richard Eliezer pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengar hakim menjatuhkan hukuman sebesar 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
Dalam kasus ini, majelis hakim menerima Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Bharada E diterima sebagai justice collaborator karena bukan pembunuh utama.
Setelah majelis hakim membacakan vonis, para penggemar Richard Eliezer menjebol ruang sidang utama. Mereka berupaya untuk bertermu dengan Bharada E.
Para kuasa hukum terlebih dahulu mengamankan Richard Eliezer agar terhindar dari para penggemarnya.
Beberapa penggemar bahkan langsung lari mencari orang tua Brigadir J yang duduk di barisan paling depan. Mereka bersimpuh dan menyalami orang tua Brigadir J yang ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Mohon maaf ibu,” kata seorang wanita sementara air mata mengalir di pipinya.
Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun justice collaborator Bharada E dipertimbangkan.
Sehingga vonis satu setengah tahun itu meringankan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Total ada tujuh tembakan masuk dan enam tembakan keluar. Hal itu dipaparkan hakim dari hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri.
Di mana peluru yang tersisa di senjata Bharada Eliezer sebanyak 12 dari 17 peluru. Artinya Bharada E melakukan lima kali tembakan.
Sementara itu, dua tembakan lainnya dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakkan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakkan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar anggota hakim Alimin Ribut.