Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD di acara diskusi pemutaran film Eksil. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan potensi pemberhentian tiga hakim konstitusi berdasarkan RUU MK revisi keempat. Dia menolak RUU MK karena dapat mengganggu independensi hakim konstitusi, sementara DPR diam-diam membahasnya. 
  • RUU ini menyatakan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan wajib meminta persetujuan dari lembaga pengusul setelah lima tahun menjabat.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan salah satu dampak yang dirasakan langsung bila revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan, yaitu tiga hakim konstitusi incumbent berpotensi diberhentikan. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo. 

Hal itu lantaran dalam RUU MK perubahan keempat tertulis di Pasal 23A ayat (1) bahwa masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun. Lalu, ada pula keterangan di ayat (2) yang tertulis bagi hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun, maka wajib kembali kepada lembaga pengusul. Ketiga hakim ini harus meminta persetujuan kepada lembaga pengusul yang berwenang, apakah masa jabatannya sebagai hakim konstitusi tetap berlanjut atau dihentikan. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di