Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan salah satu dampak yang dirasakan langsung bila revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) disahkan, yaitu tiga hakim konstitusi incumbent berpotensi diberhentikan. Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Hal itu lantaran dalam RUU MK perubahan keempat tertulis di Pasal 23A ayat (1) bahwa masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun. Lalu, ada pula keterangan di ayat (2) yang tertulis bagi hakim yang telah menjabat lebih dari lima tahun, maka wajib kembali kepada lembaga pengusul. Ketiga hakim ini harus meminta persetujuan kepada lembaga pengusul yang berwenang, apakah masa jabatannya sebagai hakim konstitusi tetap berlanjut atau dihentikan.
Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih harus memperoleh persetujuan dari lembaga pengusulnya, yaitu pemerintah. Sedangkan, Suhartoyo harus kembali ke Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengusulnya.
Saldi diketahui telah menjabat hakim konstitusi tujuh tahun satu bulan. Enny Nurbaningsih menjabat lima tahun delapan bulan. Sedangkan, Suhartoyo sudah menjabat sembilan tahun empat bulan.
"Kalau (RUU MK) dilihat dari sisi positif, bisa saja setelah UU MK disahkan, lalu tiga hakim MK yang harus meminta konfirmasi (ke lembaga pengusul) yaitu Saldi dan Enny kepada presiden, Suhartoyo kepada Ketua MA, lalu ketiganya tetap dinyatakan bertugas sampai SK (Surat Keputusan) masing-masing selesai berlaku. Kan bisa seperti itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (16/5/2024).
"Tapi bisa juga ketiganya langsung diganti. Silakan saja, itu sudah terjadi," sambungnya dia.