Jakarta, IDN Times - Satgas transaksi mencurigakan Kemenko Polhukam mengatakan ada delapan pegawai di Kementerian Keuangan yang dipecat. Mereka dipecat terkait transaksi mencurigakan dengan total mencapai Rp349 triliun. Sementara, total masih ada tujuh pegawai Kemenkeu lainnya yang ikut dijatuhi sanksi.
"Jadi, setelah satgas ini dibentuk ada 8 surat yang menyangkut 15 pihak (yang dijatuhi sanksi). 8 individu itu sudah diberhentikan. Sedangkan, sisanya ada yang melepas jabatan dan masih ada yang dalam proses," ujar Ketua Pelaksana Harian Satgas Transaksi Mencurigakan, Sugeng Purnomo ketika memberikan keterangan pers pada Senin (11/9/2023).
Melalui penetapan sanksi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ingin menyampaikan ke publik bahwa satgas yang sempat membuat kehebohan tersebut tetap bekerja. Sebab, sejak dibentuk pada Mei 2023 lalu, kinerja satgas dikritik lambat bekerja.
Hal itu seolah terbukti lantaran beberapa pegawai Kemenkeu yang kemudian dipecat sudah lebih dulu diproses hukum sebelum satgas terbentuk. Dua dari delapan eks pegawai Kemenkeu itu yakni Rafael Alun dan Angin Prayitno.
Rafael kini sudah resmi menjadi terdakwa dugaan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU mencapai Rp100 miliar.
Sedangkan, Angin dulu berstatus pejabat eselon II di direktorat jenderal pajak. Ia sudah divonis tujuh tahun bui pada Agustus 2023 lalu karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.