Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gratifikasi-Money Laundry Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp40 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Ia disebut melakukan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp40 miliar.

"Nantinya Tim Jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).

1. Angin Prayitno akan diadili lagi

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Angin Prayitno akan kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui kapan persidangan dimulai.

"Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

2. Angin Prayitno dipenjara 9 tahun karena kasus rekayasa pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Angin dipenjara selama 9 tahun dalam kasus rekayasa laporan pajak. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu, Angin juga didenda Rp55 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Angin Prayitno disebut rekayasa laporan pajak tiga perusahaan

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji berjalan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak usai menerima uang tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan yakni:

1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat

3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us