Gratifikasi-Money Laundry Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp40 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Ia disebut melakukan gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp40 miliar.
"Nantinya Tim Jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima Terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/1/2023).
1. Angin Prayitno akan diadili lagi

Angin Prayitno akan kembali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum diketahui kapan persidangan dimulai.
"Saat ini, Tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
2. Angin Prayitno dipenjara 9 tahun karena kasus rekayasa pajak

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Angin dipenjara selama 9 tahun dalam kasus rekayasa laporan pajak. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Selain itu, Angin juga didenda Rp55 miliar. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
3. Angin Prayitno disebut rekayasa laporan pajak tiga perusahaan

Angin diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai keingingan wajib pajak usai menerima uang tersebut. Angin melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan yakni:
1. Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
2. Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat
3. Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung