Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) agar tidak tergiur dan terjebak praktik korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Artinya, bisa saja seorang kepala daerah tetap diproses hukum meski sudah pensiun.
"Jadi, jangan tergiur. Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai maka pensiun bisa dengan gagah dan tidur tenang," ujar Mahfud seperti, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (17/5/2025).
Ia menjelaskan beberapa modus, di mana kepala daerah terkena kasus hukum. Salah satu praktik yang sering kali membuka celah korupsi, yakni ketika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan DPRD.
"Penyusunan APBD dan program bersama DPRD dilakukan secara kolutif sehingga banyak kepala daerah dan DPRD-nya masuk penjara secara berjemaah. Bisa juga dengan praktik melakukan mark up atau mark down untuk mendapatkan kick back," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Maka, Mahfud kembali mengingatkan agar para kepala daerah asal PDIP supaya selalu berhati-hati.
Sementara dalam pemberian materi itu, Mahfud turut didampingi Ketua DPP, Ganjar Pranowo. Ganjar sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama dua periode.