Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ketika memberikan materi di hadapan kepala daerah PDIP di sekolah partai. (Dokumentasi PDIP)

Intinya sih...

  • Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mewanti-wanti kepala daerah PDIP agar tak tergiur korupsi.
  • Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik 1 poin, tapi turun pada tiga sumber data IPK.
  • Kepala daerah dari PDIP yang terjerat kasus korupsi mencapai lima orang sepanjang 2024.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) agar tidak tergiur dan terjebak praktik korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun. Artinya, bisa saja seorang kepala daerah tetap diproses hukum meski sudah pensiun. 

"Jadi, jangan tergiur. Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai maka pensiun bisa dengan gagah dan tidur tenang," ujar Mahfud seperti, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (17/5/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di