Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet yang meminta statusnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
"Pengalihan status tahanan majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan," kata Majelis Hakim dalam sidang kedua kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3).