Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet yang meminta statusnya diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

"Pengalihan status tahanan majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan," kata Majelis Hakim dalam sidang kedua kasus berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3).

1. Ratna Sarumpaet meminta statusnya jadi tahanan kota

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan. Sebab Ratna kini telah berusia 69 tahun sehingga rentan sakit.

2. Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain itu, Desmihardi mengatakan, berdasarkan perawatan dan pengawasan psikiater, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi dan gejala depresi.

Untuk perubahan status tahanan itu, Desmihardi menyebut nama putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, menjadi jaminan.

3. Majelis Hakim menilai Ratna sehat

IDN Times/Helmi Shemi

Namun Majelis Hakim berpendapat lain. Ratna, menurut hakim, saat ini dalam kondisi sehat sehingga bisa mengikuti persidangan.

"Karena belum ada hal yang dapat dijadikan pertimbangan dan dalam sidang terdakwa menyatakan sehat," ujar hakim. 

Editorial Team