Ratna Sarumpaet Sebut Kasusnya Bernuansa Politis, Ini Jawaban Polisi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ratna Sarumpaet menilai kasus yang menjerat dirinya bernuansa politis. Namun Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono membantahnya. "Tidak ada unsur politisasi di kasusini," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/2).
1. Polisi bekerja sesuai undang-undang

Argo menjelaskan, pihaknya telah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya, ada tindak pidana yang diperbuat oleh Ratna dalam kasusnya itu. "Yang jelas polisi itu bersikap netral. Penyidik bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku" jelas Argo.
2. Ratna menilai kasusnya dipolitisasi

Ratna Sarumpaet sebelumnya menilai, kasus hoaks yang didakwakan jaksa terhadap dirinya bernuansa politis. Menurut Ratna, polisi seharusnya tidak perlu menangkap dirinya karena berbohong soal luka lebam di wajahnya.
"Aku cuma secara umum minta, karena aku merasa ini semua politisasi, penangkapan saya politisasi. Aku anggap nggak harus ditangkap juga toh," jelas Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/2).
Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ratna kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan. Ia pun sedikit membahas mengenai persidangan yang ia jalani itu. Ratna menilai, ada beberapa poin dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan pendapatnya.
"Ya mengerti (dakwaan) tapi banyak yang saya berselisih pendapat dengan faktanya ya, tapi itu nanti akan dipersoalkan di persidangan," ujarnya.
Ketika ditanyai mengenai poin-poin itu, Ratna enggan membeberkannya. Ia pun berencana mengungkap poin-poin tersebut di persidangan selanjutnya.
"Saya nggak mau sebut itu sekarang, enggak enak sama kejaksaaannya. Jadi nanti kita bertarungnya di dalam saja," katanya.
3. Anak-anak Ratna menginginkan dirinya pulang

Selain itu, Ratna mengungkapkan, anak-anaknya menginginkan dirinya kembali pulang. Ia pun hanya bisa bersabar untuk terus mengikuti proses hukum kasusnya tersebut.
"Itu sih tahulah. Aku sih sabar-sabarnya aku udah bolak-balik ditahan kan. (Tahun) 98 saya ditahan juga di sini, tapi tetap aja anak-anak mau (saya) pulang," katanya.
Ratna mengaku, keluarganya terus memberikan dukungan serta sering menjenguknya di tahanan.
"Ya anak-anak saya selalu mendukung, mereka mencintai saya tanpa batas," ungkapnya.
4. Pengacara Ratna minta kliennya jadi tahanan Rumah

Sebelumnya, Pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi juga meminta perubahan status kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan untuk pengalihan penahanan dari Polda Metro menjadi tahanan rumah," kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Salah satu alasan permintaan perubahan status tahanan Ratna adalah pertimbangan kesehatan.
"Bahwa terdakwa adalah seorang perempuan lemah yang telah berusia senja, saat ini berumur 69 tahun yang sudah barang tentu dalam usia tersebut sangat rentan dengan penyakit," kata Desmihardi.
Selain itu, Desmihardi mengaku, berdasarkan perawatan dan pengawasan psikiater, Ratna kerap mengalami ketidakstabilan emosi dan gejala depresi.
Untuk perubahan status tahanan itu, Desmihardi menyebut nama putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, menjadi jaminan.
"Untuk menghindari adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHP, maka anak kandung terdakwa sendiri yang bernama Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina memberikan pernyataan dan jaminan, untuk menghindari kekhawatiran dan menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan serta mempersulit jalannya pemeriksaan di sidang pengadilan, " jelas Desmihardi.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Joni mengatakan, permintaan pengacara Ratna ini akan dipertimbangkan dalam sidang selanjutnya, yang akan digelar Rabu, 6 Maret 2019 mendatang.
5. Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan.
Bahkan, Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).