Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan semua pihak agar tidak mempengaruhi saksi untuk mangkir dari panggilan penyidikan dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Sebab, hal itu dianggap sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan memiliki ancaman hukumannya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menjelaskan, ancaman hukuman yang dimaksud KPK adalah Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pasal 21 UU Tipikor menyatakan, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta, paling banyak Rp600 juta," jelas Boyamin kepada IDN Times, Jumat (7/10/2022).