Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak mengirimkan nama 10 calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ke DPR. Ia menilai Jokowi sudah tidak berhak melakukannya lagi.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029," ujar Boyamin, Rabu (2/10/2024).