Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, seharusnya koruptor di Indonesia tidak diberikan remisi dan bebas bersyarat. Bahkan, seharusnya mereka dihukum lebih berat dan dicabut haknya sebagai narapidana (napi) pada umumnya.
"Harusnya hakim nanti memberikan hukuman yang tinggi sekaligus pencabutan hak. Hak itu bukan hanya hak politik tidak ikut Pemilu. Misalnya bupati atau kepala daerah atau DPR, tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan (hukuman)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (8/9/2022).