MAKI Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 Rupiah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami meminta segera diumumkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi pembayaran PD Sarana Jaya untuk rencana memperoleh lahan di Munjul," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
1. MAKI serahkan data lahan yang diduga dikorupsi
Boyamin mengungkapkan, MAKI sudah menyerahkan data sertifikat Hak Guna Bangunan lahan di Munjul.
Dia menjelaskan, lahan tersebut terdiri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 97,98, dan 99 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Jakarta Timur pada 31 Juli 2001, dengan masa berlaku hingga 31 Juli 2021 atas nama pemilik Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan sekitar 4 hektare.
"Berdasar data tersebut terdapat hal-hal yang memperkuat telah terjadinya dugaan korupsi pembayaran pembelian lahan oleh PD Sarana Jaya kepada sebuah perusahaan yang mengaku memiliki lahan," katanya.