Jakarta, IDN Times - Selama perayaan Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ganjil genap hanya sampai pukul 10.00 WIB pada Selasa (31/12).
Hal ini disebabkan karena beberapa titik kawasan ganjil genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan tahun baru 2020.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 wib sedangkan pada pukul 16.00 wib sd pukul 21.00 wib tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar dalam keterangan tertulis.