Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memasukan nama pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kebijakan itu tengah dipertimbangkan oleh institusi antirasuah gara-gara pasangan suami-istri itu kembali mangkir ketika dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (19/7) lalu.
"Ya, kami masih mempertimbangkan seluruh tindakan atau langkah-langkah hukum yang memungkinkan menurut hukum acara yang berlaku. Nanti, apabila ada informasi yang lebih spesifik mengenai penerbitan surat tertentu atau kerja sama dengan instansi lain, akan kami sampaikan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika ditemui di gedung KPK pada Senin malam (22/7).
Sayang, Febri tidak menyebut apa lagi opsi hukum lainnya yang tengah dipertimbangkan selain memasukan nama keduanya ke dalam DPO. Padahal, salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan pernah menyebut DPO atau memasukan nama tersangka ke dalam daftar red notice tidak pernah efektif untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.
Lalu, apa lagi opsi hukum lain yang memungkinkan untuk menjerat Sjamsul dan Itjih?