Jakarta, IDN Times - Hakim Agung, Prim Haryadi, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA). Ia pun berpeluang dijemput paksa KPK.
"Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Yang sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (7/6/2023).